-
SECOND LEVEL DOMAIN.ID
Domain .ID memberikan pilihan Nama Second Level Domain.ID seperti Berikut :
Second Level Domain.ID | Peruntukan | Persyaratan |
---|---|---|
.ID diatas 5 Karakter |
Pemegang Sertifikat Merek boleh Personal, Perusahaan, Sekolah, Universitas atau Organisasi | - Tanpa Syarat Dokumen Apapun |
MY.ID | Pribadi atau Komunitas | - KTP Republik Indonesia |
BIZ.ID | Komersial, badan usaha dan sejenisnya | - KTP Republik Indonesia - NPWP Pribadi |
CO.ID | Komersial, badan usaha dan sejenisnya |
- KTP Republik Indonesia - SIUP/TDP/AKTA (cover dan hal 1) - Sertifikat Merek (bila ada) - Surat Keterangan keterkaitan domain dengan Nama Domain |
NET.ID | Penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi |
- KTP Republik Indonesia - Surat Izin Prinsip/ Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika |
AC.ID | Akademik, Universitas, Perguruan tinggi dan sejenisnya |
- KTP Republik Indonesia - Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga - SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/ Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan |
SCH.ID | Sekolah Setingkat SMP/SMA/SMK dan Sejenisnya |
- KTP Republik Indonesia - SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait - Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Pimpinan Lembaga |
OR.ID | Organisasi |
- KTP Republik Indonesia - Akte Notaris |
PONPES.ID | Pesantren |
- KTP Republik Indonesia - Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga. |
SYARAT KETENTUAN PENDAFTARAN DOMAIN TERBATAS (2-4 KARAKTER)
⥩Persyaratan Umum Pendaftaran Domain Terbatas 2 - 4 karakter adalah sebagi berikut :
⥩Pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID dapat diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dan institusi Indonesia yang memenuhi syarat.
⥩Format nama domain terbatas apapun.ID adalah [Nama Domain].ID.
⥩Nama domain terbatas apapun.ID terdiri dari Huruf a – z, A – Z, Angka 0 – 9; dan karakter “–“ (hyphen).
⥩Nama domain terbatas apapun.ID adalah kombinasi huruf, angka dan karakter, boleh diawali huruf atau angka serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka semua.
⥩Panjang nama domain terbatas apapun.ID minimum 2 karakter dan maksimum 4 karakter.
⥩Aplikan dibagi menjadi Aplikan personal dan Aplikan institusi berbadan hukum.
⥩Aplikan personal cukup melampirkan dokumen identitas yang dapat berupa salinan KTP, SIM, atau Paspor.
⥩Aplikan institusi berbadan hukum selain wajib melampirkan dokumen identitas, juga wajib melampirkan salinan dokumen legalitas yang dapat berupa Akta Pendirian, SIUP, TDP, atau NPWP institusinya.
⥩Aplikan institusi berbadan hukum dan perorangan (personal) bebas mendaftarkan nama domain apapun, di luar yang dikecualikan oleh ketentuan PANDI, hukum Republik Indonesia, dan/atau didaftarkan dengan itikad tidak baik.
⥩Sub-domain dari nama domain terbatas apapun.ID dapat digunakan hanya untuk keperluan di dalam organisasi atau entitasnya sendiri. Dalam hal ini, DNS dikelola secara mandiri oleh Registran.
⥩Apabila sub-domain akan digunakan sebagai layanan komersial – berbayar maupun tidak – dan dapat didaftarkan oleh publik seperti Domain Tingkat Dua (DTD), Registran harus memiliki izin tertulis sebagai Registrar dari PANDI.
⥩Untuk mengikuti Pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID, Aplikan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PANDI, membayar Biaya Administrasi, Biaya Domain Terbatas, dan Biaya Maintenance.
⥩Biaya Administrasi : Rp. 110.000,- (one time, non-refundable)
⥩Biaya Registrasi Domain (Maintenance) : Rp. 275.000,- (tahun pertama, refundable)
⥩Biaya Karakter Terbatas (one time, refundable):
4 karakter : Rp. 2.200.000-
3 karakter : Rp. 16.500.000,-
2 karakter : Rp. 550.000.000,-
⥩Konfirmasi pembayaran yang meliputi Biaya Administrasi, Biaya Akuisisi Awal, Biaya Domain Terbatas dan Biaya Tahunan harus sudah diterima oleh Indoreg dengan menyertakan bukti pembayaran selambat-lambatnya 2 hari setelah melakukan pendaftaran di Indoreg.
⥩Pada saat pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID dan domain yang didaftarkan hanya diajukan oleh satu Aplikan, maka Nama Domain berhak digunakan oleh Aplikan tersebut.
⥩Apabila dalam pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID, domain yang didaftarkan diajukan oleh lebih dari satu Aplikan, maka Aplikan yang berhak menggunakan nama domain tersebut ditentukan dengan cara lelang.
⥩Lelang hanya dapat diikuti oleh Aplikan yang sudah melengkapi seluruh persyaratan dan membayar Biaya Administrasi, Biaya Akuisisi Awal, Biaya Domain Terbatas, dan Biaya Tahunan (Maintenance).
⥩Pemenang Lelang ditentukan berdasarkan Biaya Akuisisi tertinggi.
⥩Proses waktu lelang Domain terbatas berlangsung selama 3 hari setelah domain didaftarkan ke PANDI.
⥩Proses waktu lelang Domain Premium berlangsung selama 5 hari setelah domain didaftarkan ke PANDI.
⥩Aplikan yang mendapatkan hak penggunaan nama domain ditetapkan dalam Berita Acara Penutupan Pendaftaran Nama Domain Terbatas Apapun.ID oleh PANDI yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
⥩Biaya Domain Terbatas, Biaya Akuisisi, dan Biaya Tahunan yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain Apapun.ID akan dikembalikan.
⥩Biaya Administrasi yang dibayarkan oleh Aplikan yang tidak mendapat hak penggunaan domain Apapun.ID tidak dikembalikan.
⥩Semua yang belum tertuang pada ketentuan ini mengacu pada “Panduan Pendaftaran Domain Anything.ID”, aturan-aturan PANDI, dan Peraturan Perundangan Republik Indonesia