WELCOME TO JAKHOSTER.COM
Support CS-1 CS-2  | Webdesign Webdesign    
   
 

Syarat-syarat Pembelian Domain

Apa itu Nama Domain ? Nama Domain digunakan untuk mengidentifikasi sebuah website atau dengan kata lain Nama Domain adalah alamat yang digunakan untuk menemukan sebuah website di internet. Nama Domain bersifat unik, artinya tidak ada 2 nama domain yang sama di internet.

Beberapa aturan dasar pada pemilihan nama domain:

  • Huruf besar ataupun kecil tidak berpengaruh

  • Sebuah domain hanya dapat mengandung karakter alpha-numeric (0-9, A-Z) dan tanda minus(-). Nama domain tidak dapat diawali atau diakhiri dengan tanda minus.

  • Panjang maksimum nama domain adalah 63 karakter, tidak termasuk 4 karakter pada TLD (.com .net .org)

  • Panjang minimum nama domain adalah 3 karakter.

  • Beberapa registrar tidak memperbolehkan penggunaan numeric (0-9) pada awal nama domain


InterNIC
Nama domain berakhiran seperti .com .net .org .biz .us .info . Pendaftaran domain-domain ini tidak dikenakan syarat apapun selama nama domain yang diinginkan belum terdaftar, dan pendaftar memenuhi syarat administrasi. Untuk pegurusan seluruh administrasi domain-domain ini oleh kami, Maximum dapat Anda kunci hingga 10 tahun.
 Lihat Harga Domain

 

 

DEPKOMINFO

 

.go.id

Peraturan ini memuat informasi untuk pendaftaran domain GO.ID bagi instansi,badan, departemen, lembaga pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai Departemen dan Non-Departemen. Peraturan ini tidak memuat standar internet apapun. Pendistribusian peraturan ini tidak terbatas. Peraturan ini dibuat untuk area pemerintahan Indonesia.

  • Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.

  • Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.

  • Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.

  • Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang   bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.

  • Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.

 

.sch.id

Nama domain Indonesia ini khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.

  • Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang    berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah,Tsanawiyah,   dan Aliyah

  • Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh sekolah yang bersangkutan)

  • Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab

 

 

.ac.id

Nama domain Indonesia ini diberikan pada lembaga pendidikan tinggi yang memiliki jenjang pendidikan minimal D1. Pendaftar harus merupakan pihak pendidikan tinggi yang bersangkutan.

  • Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma

  • SK Depdikbud pendirian lembaga

  • No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)

  • Surat penunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain

  • Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.

 

 

.co.id

Nama domain Indonesia ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Indonesia. Nama domain pada co.id harus berdasarkan pada nama perusahaan (bukan nama merk atau nama lainnya). Untuk pendaftaran nama merk sedapatnya dihindari, kecuali sangat mendesak Anda diharuskan memiliki sertifikat merk dari dirjen merk Departemen Kehakiman.

 

  • Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum

  • Fotokopi KTP Penanggung jawab

  • NPWP

  • SIUP / Akte Pendirian Perusahaan

  • khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.

  • Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).

 

 

.web.id

Ditujukan bagi badan usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP, TDUP, Akte Pendirian, NPWP, KTP atau sejenisnya.

  • Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID

  • Fotokopi KTP Penanggung jawab

  •  Surat Keterangan organisasi

.or.id

Nama domain ini ditujukan bagi pihak yang mempunyai suatu organisasi dan menginginkan domain di bawah .id. Pendaftar or.id wajib memiliki KTP Indonesia yang sah dan surat akta pendirian organisasi.

  • Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas

  • Fotokopi KTP Penanggung jawab

  • SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi

 

 

.mil.id

Nama domain yang ditunjukkan khusus untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).

  • Pendaftar bertindak atas nama TNI

  • Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain

  • Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga

  • Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai lAndasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.

 

.net.id

Ditujukan  Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).

 

  • Fotokopi KTP Penanggung jawab

  • Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.

 

 

 

.war.net.id

Ditujukan bagi badan usaha ataupun perorangan yang bergerak di pelayanan warung internet/internet cafe di Indonesia. Pendaftar domain WAR.NET.ID tidak diharuskan menjadi anggota perkumpulan ataupun asosiasi apapun yang membatasi hak-haknya untuk memperoleh domain WAR.NET.ID. Identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah SIUP, TDP, TDUP, Akte Pendirian, NPWP, KTP, Paspor atau sejenisnya.

 

  • Untuk usaha Warung Internet

  • Fotokopi KTP Penanggung jawab

  • Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.

  • SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)

 

Note:

  • Untuk semua persyaratan-persyaratan pendaftaran Domain .id harap di scan lalu dikirimkan ke alamat email kami yaitu : support@jakhoster.com

  • Untuk domain .id di approve atau tidaknya tergantung pihak DEPKOMINFO jadi kami tidak bisa menjamini Anda bisa mendapatkan domain tersebut atau tidak.

  • Process pendaftaran domain .id juga tergantung pihak DEPKOMINFO, tapi biasanya sekitar 2 hari - 3 minggu paling lama.

  • Jika ternyata data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).